Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan syarat mutlak bagi setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (NAMED NAKES) di Indonesia untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Menjawab kebutuhan akan proses yang lebih efisien dan transparan, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) resmi meluncurkan SKP Platform Versi 2 pada 8 November 2025.
Platform terbaru ini membawa sejumlah pembaruan signifikan yang dirancang untuk mempermudah NAMED NAKES dalam mengelola dokumen, memantau perolehan nilai, dan mendapatkan kepastian waktu verifikasi dari kolegium. Penjelasan pembaruan SKP Platform Versi 2 dapat disimak dalam video yang tercantum di akhir post ini. Namun jika Teman Sejawat tidak sempat untuk menontonnya, kami akan membantu merangkumnya untuk Anda. 🙂
Dasar Kebijakan SKP dan Tiga Ranah Wajib Dipenuhi
Pemenuhan SKP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dokumen bukti pemenuhan SKP wajib dilampirkan saat pengajuan perpanjangan SIP.
Named Nakes wajib memenuhi SKP melalui tiga Ranah utama selama periode 5 tahun:
- Ranah Pembelajaran: Meliputi pelatihan, seminar, workshop, dan kegiatan peningkatan kompetensi.
- Ranah Pelayanan: Meliputi praktik klinis atau kegiatan pelayanan profesional sesuai profesi.
- Ranah Pengabdian: Meliputi kegiatan pengabdian masyarakat (penyuluhan, pengobatan massal, dll.).
Target Persentase Minimal SKP (5 Tahun)
Sesuai Kepmenkes Nomor 1561 Tahun 2024, persentase minimal perolehan SKP wajib dipenuhi berdasarkan kondisi tempat praktik:
| Ranah SKP | Kondisi Umum (Non-DTPK) | Kondisi Khusus (DTPK) |
|---|---|---|
| Pembelajaran (Minimal) | 45% | 25% |
| Pelayanan (Minimal) | 35% | 55% |
| Pengabdian (Minimal) | 5% | 5% |
| Area Fleksibel | 15% | 15% |
Penting! Setiap NAMED NAKES wajib memenuhi minimal 20% SKP Ranah Pembelajaran setiap tahun untuk menjaga mutu dan kompetensi.
Pemerintah memberikan insentif SKP yang lebih besar (hingga maksimal 20 SKP per kegiatan) bagi NAMED NAKES yang berpartisipasi aktif dalam program prioritas nasional, antara lain:
- Program Penanggulangan Tuberkulosis (TB): Kontribusi dalam penemuan kasus aktif (Active Case Finding) atau penapisan.
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG/CKG): Keterlibatan dalam layanan kesehatan gratis untuk masyarakat.
Fitur Utama & Keunggulan SKP Platform Versi 2
SKP Platform Versi 2 dikembangkan berdasarkan masukan dari user dan verifikator untuk mengatasi antrian yang menumpuk dan kurangnya transparansi di versi sebelumnya.
| Fitur | SKP Platform Versi 1 | SKP Platform Versi 2 (Terbaru) |
|---|---|---|
| Basis Pengajuan Dokumen | Berdasarkan Dokumen (Dokumen diajukan satu per satu) | Berdasarkan Individu (by NIK), pengajuan terpusat. |
| Antrian Verifikasi | Dokumen langsung masuk antrian verifikasi (menumpuk). | Dokumen masuk antrian hanya jika 3 Ranah SKP SUDAH TERPENUHI. |
| Jaminan Layanan | Tidak ada kepastian waktu verifikasi. | Maksimal 10 Hari Kerja setelah permintaan verifikasi diajukan oleh user. |
| Notifikasi & Status SKP | Sulit memantau perolehan SKP. | Monitoring SKP Real-time setelah setiap unggahan. Mendapat notifikasi di setiap tahapan. |
| Prioritas Verifikasi | Prioritas untuk SIP berakhir kurang dari 6 bulan. | Prioritas untuk SIP berakhir antara minimal 1 Tahun hingga maksimal 6 Bulan sebelum masa berlaku SIP habis. |
| Integrasi Otomatis | Sebagian terintegrasi. | Kegiatan Pembelajaran dari LMS Pelataran Sehat sudah Auto-Debited dan tidak perlu diunggah manual. |
Mekanisme Verifikasi Baru: Apa yang Harus Anda Lakukan?
Untuk NAMED NAKES yang SIP-nya akan berakhir, ikuti langkah-langkah berikut di SKP Platform Versi 2:
- Upgrade ke Versi 2.
- Akses platform SKP melalui Satu Sehat.
- Lakukan upgrade ke SKP Platform Versi 2 paada dashboard Anda. Data SKP yang sudah diunggah dalam Versi 1 akan dipertahankan di Versi 2.
- Unggah Dokumen dan Raih SKP.
- Untuk Ranah pembelajaran, jumlah SKP akan otomatis bertambah setelah menyelesaikan pembelajaran di LMS (Plataran Sehat).
- Ranah Pelayanan & Pengabdian: Unggah bukti dokumen (logbook, surat keterangan) yang disahkan pimpinan Fasyankes atau dibuat sendiri (untuk praktik mandiri) dalam rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Dokumen diunggah dalam format PDF (maksimal 250 KB).
- Monitoring: Nilai SKP Anda akan terhitung dan terlihat di dashboard setelah diunggah dan dinilai oleh Pokja Monev SKP.
- Ajukan Permintaan Verifikasi (Penting!)
- Verifikasi oleh kolegium hanya dapat dilakukan jika:
- Semua 3 Ranah SKP sudah terpenuhi (Indikator berwarna hijau).
- Masa berlaku SIP Anda berada dalam periode 1 tahun sampai 6 bulan sebelum berakhir.
- Jika kedua syarat di atas terpenuhi, tombol “Kirim Permintaan Verifikasi” akan muncul. KLIK tombol ini untuk secara resmi memulai proses verifikasi Kolegium.
- Verifikasi oleh kolegium hanya dapat dilakukan jika:
- Jaminan Layanan 10 Hari Kerja.
- Ini merupakan poin yang paling menarik!
- Setelah Anda mengklik permintaan, verifikasi akan dilakukan dalam maksimal 10 hari kerja.
- Jika ada dokumen yang belum disetujui (ditolak), Anda akan menerima notifikasi dan memiliki waktu untuk mengunggah ulang (re-upload) dokumen yang direvisi.
Dukungan Teknis
Adanya SKP Platform Versi 2 diharapkan dapat memudahkan para NAMED dan NAKES dalam memperpanjang SIP. Segera upgrade ke SKP Platform Versi 2, penuhi 3 ranah SKP, dan manfaatkan fitur permintaan verifikasi untuk mendapatkan kepastian perpanjangan SIP Anda!
Jika mengalami kendala, hubungi helpdesk di helpdes.dijenakes@kemkes.go.id dengan menyertakan nama profesi, NIK, periode berakhir SIP, dan screenshot kendala.
