Setelah dokter gigi dinyatakan lulus Uji Kompetensi Dokter Gigi atau UKMP2DG, dokter gigi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Sayangnya Sertifikat Kompetensi ini tidak berlaku seumur hidup, setiap 5 tahun sekali harus diperbarui dengan ‘menukarkan’ 30 SKP (Satuan Kredit Profesi) melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).

Komponen P3KGB yang harus dikumpulkan:

  1. Minimal 21 SKP berupa kegiatan utama yang merupakan pendidikan dan pelatihan terkait langsung dengan fungsi pelayanan seorang dokter gigi, terdiri dari 12 SKP kegiatan yang bersifat teori dan minimal 9 SKP bersifat praktek (hands-on).
  2. Maksimal 9 SKP kegiatan penunjang berupa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan seorang dokter gigi.

Pengurusan Sertifikat Kompetensi jalur P3KGB dilakukan di Cabang PDGI tempat dokter gigi bernaung.

Berikut ini ringkasan tata cara pembaruan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi:

Info pembaruan tanpa SKP (uji kompetensi): kdgi.or.id.

By Infodrg

One thought on “Tata Cara Pembaruan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi”

Comments are closed.