Informed Consent dan Informed Refusal

Sebelum melakukan tindakan, dokter atau dokter gigi harus mendapatkan persetujuan dari pasien. Persetujuan itu diberikasn setelah pasien (atau orang yang bertanggung jawab terhadap pasien) mendapatkan penjelasan secara lengkap.

Penjelasan Informed Consent mencakup:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
  • Tujuan tindakan medis yang dilakukan.
  • Alternatif tindakan lain dan risikonya.
  • Risiko dan komplikasi tindakan yang dilakukan.
  • Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Penjelasan hendaknya diberikan dalam bahasa yang mudah dimengerti karena merupakan landasan untuk memberikan persetujuan. Sebaiknya juga diberikan penjelasan mengenai pembiayaan.

Persetujuan bisa dilakukan dengan lisan atau tulisan. Persetujuan lisan adalah persetujuan yang diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukan kepala yang diartikan sebagai ucapan setuju. Untuk tindakan dengan risiko tinggi memerlukan bukti berupa tulisan dan disertai tanda tangan pasien atau wali.

Siapakah yang Memberikan Persetujuan?

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan kecuali jika pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele).

Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.

Informed consent di dalam rekam medik

Dalam lampiran rekam medik, bisa berisi lembaran persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dan penolakan tindakan kedokteran (informed refusal).

Panduan Lengkap Pengisian Odontogram: Langkah Demi Langkah

Panduan Lengkap Pengisian Odontogram: Langkah Demi Langkah

Odontogram adalah suatu gambar peta mengenai keadaan gigi di dalam mulut yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekam medis Kedokteran Gigi. Dengan adanya odontogram diharapkan dapat memudahkan dokter gigi dalam melihat kondisi gigi geligi pasien secara keseluruhan, melihat perawatan yang telah dilakukan, dan menentukan rencana perawatan berikutnya. Pada umumnya, dokter gigi akan menggunakan formulir odontogram berbentuk kertas dan langsung mencatat kondisi gigi pasien pada formulir tersebut, namun pada saat ini dengan diwajibkannya rekam medis elektronik, digitalisasi odontogram sudah menjadi hal yang jamak dilakukan.

Definisi Odontogram

Odontogram merupakan gabungan dari 2 kata “Odonto” dan “Gram” yang sering digunakan dalam terminologi medis, khususnya anatomi dan patologi. Odonto berasal dari bahasa Yunani “odon” yang berarti “gigi”. Kata “gram” merupakan imbuhan yang berawal dari bahasa Yunani yang memiliki arti “sesuatu yang tertulis”. Jika kedua kata tersebut digabungkan, akan membentuk kata benda “Odontogram” yang berarti “rekaman tertulis atau diagram gigi geligi”

Rekam Medis Kedokteran Gigi

Rekam medis merupakan dokumen yang terpenting dalam bidang pelayanan medis, di dalamnya harus tercakup data rinci mengenai keadaan pasien dan semua tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis. Rekam medis ini merupakan sarana komunikasi yang penting antar para tenaga medis.