Definisi Kompetensi menurut Chambers (1993) yang digunakan oleh institusi pendidikan profesi dokter gigi:

“Behaviour expected of the beginning practitioner. This behaviour incorporates understanding, skill, and values in an integrated response to the full range requirements presented in practice.”

“Perilaku yang diharapkan dari dokter gigi yang baru memulai praktik. Perilaku ini meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sebagai respon terpadu terhadap berbagai tuntutan yang dihadapi dalam praktik”

Definisi Kompetensi menurut Depdiknas:

“Seperangkat kemampuan untuk dapat bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang untuk dapat dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang tertentu.”

Standar Kompetensi Dokter Gigi disahkan oleh KKI, pertimbangannya oleh:

AFDOKGI, PDGI, dan Kolegium Dokter Gigi merupakan konseptor utama.

Dasar Hukum dan Kebijakan

  • UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
  • UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 323/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 045/u/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  • Permenkes RI No. 1419/MenKes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter/Dokter Gigi.
  • Kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tentang Higher Education Long Terms Strategy (HELTS) 2003-2010.
  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/2005 tentang Registrasi dokter atau dokter gigi.
  • Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.

Standar Kompetensi Dokter Gigi = Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi

Kompetensi dokter gigi yang bisa berpraktik merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh lulusan pendidikan dokter gigi di Indonesia.

Kedalaman tingkat kompetensi (Level of competence) dievaluasi dengan menggunakan piramida Miller (knows, knows how, shows how, does). Piramida Miller merupakan piramida yang menggambarkan tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir pendidikan dokter gigi. Tingkat piramida paling rendah adalah mengetahui (knows), diikuti dengan mengetahui bagaimana (knows how), menunjukkan bagaimana (shows how), terakhir melakukan (does).

  1. KNOW: Mengetahui dan menjelaskan.
  2. KNOW HOW: Mengetahui bagaimana, melihat atau mendemonstrasikan (melakukan atau intrepretasi pada model).
  3. SHOW HOW: Menunjukkan bagaimana (pada alat peraga atau standardized patient dibawah supervisi).
  4. DOES: Melakukan secara mandiri (merancang, menerapkan, evaluasi, membuat, menggali, mengolah).

Pengorganisasian Kompetensi

  • Domain: Landasan dan pilar untuk membangun ruang lingkup kewenangan dokter gigi.
  • Kompetensi utama: Profil lulusan yang harus dicapai.
  • Kompetensi penunjang: Ciri keilmuan secara spesifik yang mendukung tercapainya kompetensi utama.
  • Kemampuan dasar: Lingkup tanggung jawab bidang keahlian dokter gigi untuk mencapai kompetensi penunjang.
    • Basic medical science.
    • Basic dental science.
    • Basic sciences dan behavioural sciences.

STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA

DOMAIN I: Profesionalisme

  • Etik dan jurisprudensi.
  • Analisis informasi kesehatan secara kritis, ilmiah, dan efektif.
  • Komunikasi.
  • Hubungan sosiokultural dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.

DOMAIN II: Penguasaan Ilmu Pengetahuan Kedokteran dan Kedokteran Gigi

  • IKD.
  • IKK.
  • IKGD dan IKG terapan.
  • Ilmu Kedokteran Gigi Klinik.

DOMAIN III: Pemeriksaan Fisik Secara Umum dan Sisten Stomatognatik

  • Pemeriksaan pasien.
  • Diagnosis: ICD 10.
  • Rencana perawatan.

DOMAIN IV: Pemulihan Fungsi Sistem Stomatognatik

  • Pengelolaan nyeri dan kecemasan.
  • Tindakan medik kedokteran gigi.

DOMAIN V: Kesehatan Gigi Mulut Masyarakat

  • Melakukan Pelayanan Kesehatan Gigi Mulut Masyarakat.
  • Manajemen Perilaku.

DOMAIN VI: Manajemen Praktik Kedokteran Gigi

  • Manajemen praktik dan lingkungan kerja.

DAFTAR KETERAMPILAN DOKTER GIGI

  1. Ilmu Penyakit Mulut.
  2. Bedah Mulut dan Maksilofasial.
  3. Ilmu Kedokteran Gigi Anak.
  4. Ilmu Konservasi Gigi.
  5. Periodonti.
  6. Prostodonti.
  7. Ortodonti.
  8. Radiologi Kedokteran Gigi.
  9. Kesehatan Gigi Masyarakat.
  10. Kedokteran Gigi Forensik.
  11. Penyakit Kompromis Medis.

By Infodrg

One thought on “Standar Kompetensi Dokter Gigi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *