DokumentasiJangka WaktuKeterangan
Penyimpanan Rekam Medik5 TahunRekam medik dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Penyimpanan:
A. Ringkasan pulang perawatan.
B. Informed consent.
C. Odontogram terakhir.
10 Tahun
Pemusnahan10 TahunOdontogram dalam bentuk softcopy.

Rekam medis wajib disimpan 2 tahun dari waktu terakhir pasien berobat.

Petugas pemusnahan ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Kerahasiaan Rekam Medis

Informasi tentang isi rekam medis harus dijaga bersama kerahasiaannya oleh seluruh tenaga kesehatan (termasuk dokter gigi), petugas pengelola rekam medis, dan pimpinan sarana pelayanan Kesehatan.

Informasi tentang Rekam Medis (identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan) hanya dapat dibuka dalam hal:

  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien.
  2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum.
  3. Permintaan atau persetujuan pasien sendiri.
  4. Permintaan institusi tertentu sesuai undang-undang.
  5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, atau audit medik sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Permintaan informasi tentang rekam medis ini harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau dokter gigi praktik mandiri.

Pemberian informasi rekam medis ini cukup memberikan ringkasan rekam medis dalam kurun waktu yang diperlukan, tidak perlu memberikan fotokopi atau menyerahkan rekam medis secara lengkap.

Pemanfaatan Rekam Medis:

  1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
  2. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi, dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi.
  3. Keperluan pendidikan dan penelitian.
  4. Dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan.
  5. Data statistik kesehatan.

Sumber: Panduan Rekam Medis Kedokteran Gigi.

By Infodrg

One thought on “Penyimpanan, Pemusnahan, dan Kerahasiaan Rekam Medis Kedokteran Gigi”

Comments are closed.