Dokter gigi merupakan tenaga kesehatan yang jarak kerjanya dengan pasien sangat dekat sehingga sangat berisiko tinggi tertular virus Covid-19. Di awal pandemi, telah diberlakukan dentist lockdown atau penghentian praktek sementara dokter gigi. Namun tentu saja hal ini tidak boleh diberlakukan terlalu lama karena dapat menimbulkan masalah berikutnya yaitu masalah finansial dan berisiko mempengaruhi kemampuan praktik dokter gigi.

Supaya dokter gigi tetap bisa praktek dengan aman di masa pandemi, PDGI mengeluarkan surat edaran Nomor: 2776/PB PDGI/III-3/2020 tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus Covid-19 (klik link untuk mengunduh) dan memberlakukan standardisasi prasarana dan peralatan (penggunaan APD, aerosol, tekanan negatif, dan sebagainya).

Tatalaksana Pasien Saat Pandemi Covid-19

*Klik ikon untuk melihat rincian lebih lanjut.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Gigi

  • PRAKTEK PRIBADI: Emergency Dental.
  • KLINIK GIGI: Emergency + Follow-up.
  • RUMAH SAKIT, RSKGM: Emergency Spesialistik.

Keluhan Emergensi yang Sering Terjadi di Masyarakat:

  1. Sakit gigi karena karies/pulpitis akut.
  2. Perdarahan sulit berhenti.
  3. Akibat trauma.
  4. Pembengkakan/peradangan.
  5. Gingivitis akut/periodontitis akut.
  6. Gigi goyang.

DOKTER GIGI WAJIB MEMBERIKAN PERTOLONGAN PADA KASUS EMERGENSI!!

Interaksi Dokter Gigi dengan Pasien:

Bisa dalam tiga keadaan:

  1. Langsung, dengan menggunakan APD.
  2. Dental telemedicine.
  3. Referal.

Sumber: “Pelayanan Gigi di Era Pandemi Covid19” oleh RM Sri Hananto Seno (Ketua Umum PB PDGI).

By Infodrg