anonymous dentist with assistant treating teeth of patientPhoto by Jonathan Borba on <a href="https://www.pexels.com/photo/anonymous-dentist-with-assistant-treating-teeth-of-patient-4687906/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Pedoman ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 2776/PB PDGI/III-3/2020.

  1. Melakukan skrining terhadap semua pasien;
  2. Segera merujuk pasien yang diduga terinfeksi virus Covid-19;
  3. Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur/scaler/suction;
  4. Menggunakan alat pelindung diri lengkap sekali pakai untuk tiap pasien;
  5. Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar;
  6. Pasien diminta berkumur dengan hidrogen peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau povidon iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan di saat dipandang diperlukan.
  7. Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5% dengan perbandingan 1:100 (0,05%) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave.
  8. Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit dengan desinfektan. Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2% (produk pasaran pembersih lantai).
  9. Pakaian yang dipergunakan selama praktik diganti sebelum pulang ke rumah.
  10. Harap membaca dan memperhatikan protokol yang terlampir bersama surat edaran.

By Infodrg