Pedoman ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 2776/PB PDGI/III-3/2020.
- Melakukan skrining terhadap semua pasien;
- Segera merujuk pasien yang diduga terinfeksi virus Covid-19;
- Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur/scaler/suction;
- Menggunakan alat pelindung diri lengkap sekali pakai untuk tiap pasien;
- Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar;
- Pasien diminta berkumur dengan hidrogen peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau povidon iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan di saat dipandang diperlukan.
- Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5% dengan perbandingan 1:100 (0,05%) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70% sebelum proses sterilisasi dengan autoclave.
- Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit dengan desinfektan. Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2% (produk pasaran pembersih lantai).
- Pakaian yang dipergunakan selama praktik diganti sebelum pulang ke rumah.
- Harap membaca dan memperhatikan protokol yang terlampir bersama surat edaran.