PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi profesi dokter gigi di indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950. Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Saat ini PDGI telah memiliki 18 Pengurus Wilayah di tingkat Provinsi dan 243 Pengurus Cabang ditingkat Kabupaten/Kota ditambah 2 Calon Cabang PDGI. Berdasarkan Pangkalan Data PDGI, jumlah dokter gigi anggota PDGI sampai dengan 1 Desember 2019 adalah 34.556 orang, terdiri dari 30.750 dokter gigi dan 3.806 dokter gigi spesialis. 

LEGALITAS 

Akta Notaris Mr. R. Soedja, Tambahan Berita Negara No. 27 tanggal 1/4 – 1952, Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A.5/21/11 tanggal 11 Februari 1952; yang diperbaharui terakhir kali dengan Akta Notaris Yonsah Minanda, S.H. No. 05 tanggal 8 April 2016, Penetapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0043861.AH.01.07.TAHUN2016 tanggal 11 April 2016.

VISI

Menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang profesional dan berwibawa.

MISI

  1. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  2. Memperkuat tata kelola organisasi dengan memberdayakan struktur yang ada.
  3. Memajukan ilmu kedokteran gigi melalui penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran gigi, P3KGB, dan penelitian.
  4. Membina profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

PROGRAM

  1. Menstandarisasi peran PDGI (Pengwil dan Cabang) dalam proses kredensialing.
  2. Mengoptimalkan satgas JKN.
  3. Menyempurnakan e-PDGI.
  4. Menyegerakan Panduan Praktek Klinis pada fasilitas pelayanan primer.
  5. Mendorong penelitian berbasis bukti (unit cost, utilisasi, kepuasan. dll).

JARINGAN

Di tingkat internasional PDGI merupakan country member pada berbagai organisasi antara lain:

  1. Asia Pacific Dental Federation/Asia Pacific Regional Organization (APDF/APRO), organisasi dokter gigi regional se-Asia Pasifik.
  2. FDI World Dental Federation, organisasi dokter gigi se-dunia.

PDGI menaungi Ikatan Keahlian dan Ikatan Peminatan di tingkat nasional, yaitu:

  1. Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial (PABMI).
  2. Ikatan Ortodontia Indonesia (IKORTI).
  3. Ikatan Prostodontia Indonesia (IPROSI).
  4. Ikatan Konservasi Gigi Indonesia (IKORGI).
  5. Ikatan Penyakit Mulut Indonesia (IPMI).
  6. Ikatan Dokter Gigi Anak Indonesia (IDGAI).
  7. Ikatan Periodonsi Indonesia (IPERI).
  8. Ikatan Radiologi Kedokteran Indonesia (IKARGI).
  9. Ikatan Odontologi Forensik Indonesia (IOFI).
  10. Ikatan Spesialisasi Patologi Mulut dan Maksilofasial Indonesia (ISPaMMI).
  11. Ikatan Kesehatan Gigi Masyarakat dan Pencegahan (IKESGIMI).
  12. Ikatan Profesi Ilmu Material dan Alat Kedokteran Gigi Indonesia (IPAMAGI).
  13. Ikatan Peminatan Anestesi Kedokteran Gigi Indonesia (IPAKGI).
  14. Ikatan Peminatan Gerodontologi Indonesia (IPGI).
  15. Ikatan Peminatan Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII).
  16. Ikatan Peminatan Kedokteran Gigi Militer Indonesia.
  17. Ikatan Peminatan Kraniomandibula Indonesia.
  18. Ikatan Peminatan Manajemen Perawatan Gigi dan Mulut Individu Berkebutuhan Khusus Indonesia.

By Infodrg

One thought on “PDGI – Persatuan Dokter Gigi Indonesia”

Comments are closed.