Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.

Fungsi KKI:

Pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Dengan adanya KKI diharapkan dapat melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi.

Tugas KKI:

  1. Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
  2. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
  3. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Wewenang KKI:

Untuk menjalankan tugas KKI di atas, KKI memiliki wewenang:

  1. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
  2. Menerbitkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi.
  3. Mengesahkan Standar Kompetensi dokter dan dokter gigi.
  4. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
  5. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
  6. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  7. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Anggota KKI

Ada 17 orang:

  • Organisasi Profesi Kedokteran (2 orang)
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi (2 orang).
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran (1 orang).
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi (1 orang).
  • Kolegium Kedokteran (1 orang).
  • Kolegium Kedokteran Gigi (1 orang).
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan (2 orang).
  • Tokoh Masyarakat (3 orang).
  • Departemen Kesehatan (2 orang).
  • Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).

Keterangan:

  • Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang terdiri atas satu orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan satu orang dokter gigi.
  • Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah orang yang peduli dan mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut mempunyai wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi bukan dokter atau dokter gigi.
  • Organisasi dan Asosiasi mengusulkan nama-nama ke Menteri, lalu menteri mengusulkan kepada Presiden. Tata cara pengangkatan diatur dengan peraturan Presiden.
  • Ketua KKI ditentukan melalui rapat pleno anggota.
  • Masa bakti: 5 tahun, maksimal 2 periode.
  • Anggota KKI melakukan sumpah/janji di hadapan presiden dengan masa jabatan adalah 3 tahun sejak diangkat.

By Infodrg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *