Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada pasal 49 tercantum:
- Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
- Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
[…] pasien, sistem pembiayaan (kendali biaya), pengendalian infeksi, dan keselamatan kerja pada manajemen praktik kedokteran […]