Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pada pasal 49 tercantum:

  1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
  3. Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.

By Infodrg

One thought on “Kendali Mutu dan Kendali Biaya Praktik Dokter Gigi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *