KDGI – Kolegium Dokter Gigi Indonesia

KDGI – Kolegium Dokter Gigi Indonesia

Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) adalah badan fungsional organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), merupakan badan pengampu disiplin ilmu kedokteran gigi yang bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PDGI melalui Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI). 

Anggota KDGI terdiri dari unsur PDGI, unsur Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, unsur Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMP), serta unsur praktisi dokter gigi. 

Pengurus KDGI Periode 2017-2020 terdiri dari Sri Angky Sukanto (Ketua), Rudi Wigianto (Wakil Ketua), Kosterman Usri (Sekretaris), Elly Munadziroh (Bendahara), Warisan Pandapotan Manurung & Risti Saptarini (Divisi Sertifikasi), Irman Syiarudin & Tetiana Haniastuti (Divisi Akreditasi), Achmad Zaenudin  & Mochamad Taha Maruf (Divisi Pembinaan), Adam Malik & Wiwiek Poedjiastoeti (Divisi Uji Kompetensi), Anita Yuliati & Coputty Johan Edwin  (Divisi Kurikulum dan Pendidikan).

Tugas dan wewenang KDGI : 

  1. Memberikan pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi, diminta atau tidak diminta, kepada Ketua PB PDGI.
  2. Mengkoordinasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi.
  3. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi.
  4. Menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan PDGI, AFDOKGI, ARSGMP.
  5. Berperan dalam akreditasi institusi Kedokteran Gigi bersama lembaga terkait lainnya.
  6. Melaksanakan uji kompetensi dokter gigi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi.
  7. Melakukan pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi.  

Sekretariat KDGI:

Gedung Pengurus Besar PDGI Lantai 4

 Jl. Utan Kayu Raya 46 Jakarta Timur 

kdgi@pdgi.or.id 

Telp. 021-85906355 Faks. 021-85901317

Sumber: kdgi.or.id

1 Comment

Comments are closed