Sebelum melakukan tindakan, dokter atau dokter gigi harus mendapatkan persetujuan dari pasien. Persetujuan itu diberikasn setelah pasien (atau orang yang bertanggung jawab terhadap pasien) mendapatkan penjelasan secara lengkap.

Penjelasan Informed Consent mencakup:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
  • Tujuan tindakan medis yang dilakukan.
  • Alternatif tindakan lain dan risikonya.
  • Risiko dan komplikasi tindakan yang dilakukan.
  • Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Penjelasan hendaknya diberikan dalam bahasa yang mudah dimengerti karena merupakan landasan untuk memberikan persetujuan. Sebaiknya juga diberikan penjelasan mengenai pembiayaan.

Persetujuan bisa dilakukan dengan lisan atau tulisan. Persetujuan lisan adalah persetujuan yang diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukan kepala yang diartikan sebagai ucapan setuju. Untuk tindakan dengan risiko tinggi memerlukan bukti berupa tulisan dan disertai tanda tangan pasien atau wali.

Siapakah yang Memberikan Persetujuan?

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan kecuali jika pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele).

Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatan jiwa pasien tidak diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.

Informed consent di dalam rekam medik

Dalam lampiran rekam medik, bisa berisi lembaran persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) dan penolakan tindakan kedokteran (informed refusal).

Persetujuan dan penolakan tindakan kedokteran terdiri atas 2 bagian:

  1. Bagian dokumentasi pemberian informasi.
  2. Bagian penolakan tindakan kedokteran.

Bagian dokumentasi pemberian informasi dan bagian persetujuan atau penolakan tindakan kedokteran harus berada pada satu lembar yang utuh, untuk memastikan bahwa pasien atau wali/keluarga pasien mengetahui dengan benar informasi yang disetujui atau ditolaknya.


Sumber: Panduan Rekam Medis Kedokteran Gigi.

By Infodrg

3 thoughts on “Informed Consent dan Informed Refusal”

Comments are closed.