Hak Dokter/Dokter Gigi

Pasal 50

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas seusai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan SOP.
  3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  4. Menerima imbalan jasa.

Kewajiban Dokter/Dokter Gigi

Pasal 51

  1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
  2. Merujuk pasien ke dokter/dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan.
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.

By Infodrg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *