Hak Dokter/Dokter Gigi
Pasal 50
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas seusai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan SOP.
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
- Menerima imbalan jasa.
Kewajiban Dokter/Dokter Gigi
Pasal 51
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
- Merujuk pasien ke dokter/dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.