Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

Sumber: UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

« Back to Glossary Index

By Infodrg