Etika1
Etika adalah pandangan baik dan buruknya terhadap sebuah nilai, yang kemudian menjadi pedoman seorang dokter gigi untuk memberikan tindakan atau perawatan yang baik (mulia) kepada pasiennya.
Nilai-nilai etik ini kemudian disusun dalam Kode Etik Kedokteran Gigi. Setiap pelanggaran etik oleh dokter gigi akan diadukan dan diproses ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) yang merupakan badan otonom dari PB PDGI.
Contoh pelanggaran etik di antaranya menjelek-jelekkan sejawat yang lain atau melebih-lebihkan kemampuan pribadi diri sendiri. Sanksi etik lebih bersifat teguran atau peringatan.
Disiplin1
Disiplin lebih mengatur pada aturan-aturan penerapan keilmuan yang harus diikuti oleh setiap dokter gigi. Pelanggaran disiplin ini mencakup kelalaian dalam tindakan medis.
Setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi akan diadukan dan diproses oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan sebuah lembaga otonom dalam Konsil Kedokteran Indonesia.
Contoh pelanggaran disiplin di antaranya mengerjakaan kasus di luar kompetensi atau kelalaian tertentu dalam SOP tindakan. Sanksi berupa sanksi disiplin seperti pencabutan izin praktek.
Hukum1
Hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun legislatif, di mana pelagngaran dapat dalam bentuk hukum perdata atau pidana.
Contoh pelanggaran hukum adalah melakukan percobaan medis tanpa persetujuan kepada pasien atau membocorkan rekam medis pasien. Pelanggaran terhadap hukum akan diproses oleh pengadilan.
Tabel Perbedaan Etika Disiplin dan Hukum.2
Etik | Disiplin | Hukum |
---|---|---|
Dibuat dan ditetapkan oleh organisasi profesi. | Dibuat dan ditetapkan: KKI dan MKDKI. | Dibuat oleh Pemerintah dan DPR. |
Kode etik. | Perkonsil. | UU, Kepres, dll. |
Diatur norma perilaku pelaksanaan profesi. | Diatur dalam SKDGI. | Diatur norma perilaku pada umumnya. |
Sanksi: moral psikologis. Bentuk: teguran, pencabutan rekomendasi, dikeluarkan keanggotaan PDGI. | Sanksi: Teguran, pencabutan STR. | Sanksi: Pidana, Perdata, Administrasi. |
Pelaksana: MKEKG, BPPA. | Pelaksana: MKDKI dan KKI | Pelaksana: Pengadilan. |
Pembinaan oleh PDGI. | Pembinaan oleh KKI dan PDGI. | Pembinaan: Pemerintah dan Kemenhukam. |
Sumber:
- dentalegal.id yang disusun oleh Mahfuzhi Elharis.
- “Peran PDGI Terhadap Permasalahan Etik, Disiplin, dan Hukum yang Dihadapi Anggota”, Dr. Drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K), MM. Sabtu, 28 November 2020.